TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pepatah Jawa menyebutkan witing tresno jalaran soko kulino.
Artinya cinta hadir karena terbiasa bertatap muka. Tapi kecanggihan teknologi membuat semuanya terbantahkan.
Hal ini dilakukan seorang gadis remaja berusia 15 tahun. Dia berkenalan dengan pemuda MMR (20) melalui media sosial.
M berasal dari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, sedangkan MMR dari Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka pun saling berbalasan pesan. Lalu video call dan akhirnya pacaran.
Baca juga: Cemburu Buta, Seorang Pria Tega Menganiaya Pacarnya karena Masih Berhubungan dengan Mantan Suami
Pasangan kekasih itu pun dimabuk cinta.
Video call pun sering dilakukan dan mereka pun bermesraan di dunia maya.
Tak hanya itu, gadis remaja itu kerap mengirimkan fotonya tanpa busana.
Bahkan mereka pun melakukan video call seks.
Rupanya diam-diam MMR merekam aktivitas video call seks kekasihnya.
Mereka pun pacaran selama setahun, namun sang gadis remaja kepincut pemuda lain.
Pemuda tersebut tak lain adalah teman MMR. Hal itu membuat M berubah sikap kepada MMR.
Mengetahui kekasihnya selingkuh dengan temannya, MMR pun kesal.
Dia kemudian menyebar video porno kekasihnya itu ke grup WhatsApp yang berisia teman-teman M.
Kemudian juga menyebarkan foto-foto M tanpa busana.
Baca juga: Fakta Baru Mantan Caleg Paksa Putri Kandungnya Hubungan Intim Hingga Melahirkan, Awalnya Minta Pijit
Kontan hal itu membuat M malu dan melaporkan perbuatan MMR ke Polda Sumatera Selatan.
"Keterangan pelaku ia kesal karena korban dekat sama temannya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, dikutip dari kompas.com, Selasa (23/7/2024).
AKBP Hadi mengatakan, korban ditangkap pada Minggu (21/7/2024).
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta rekaman video dan foto tangkapan layar yang disebar MMR.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya 6 tahun penjara dan tersangka kini kita tahan," jelas Kasubdit.