Kontan hal itu membuat M malu dan melaporkan perbuatan MMR ke Polda Sumatera Selatan.
"Keterangan pelaku ia kesal karena korban dekat sama temannya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin, dikutip dari kompas.com, Selasa (23/7/2024).
AKBP Hadi mengatakan, korban ditangkap pada Minggu (21/7/2024).
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta rekaman video dan foto tangkapan layar yang disebar MMR.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya 6 tahun penjara dan tersangka kini kita tahan," jelas Kasubdit.