Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon, penyidik saat ini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan bahwa penyidik saat ini tak tertuju untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka.
"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kami tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu," ujarnya.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," sambung jenderal bintang tiga itu.
Baca juga: Evaluasi Penyidik Polda Jabar yang Tangani Kasus Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum
Ia tak menjawab tegas apakah bakal mencari Pegi lainnya dalam kasus itu atau justru berpeluang kembali menjerat Pegi Setiawan.
Wahyu mengungkap proses penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kami temukan ya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim mengabulkan permohonan Pegi Setiawan lantaran tidak ditemukan bukti satupun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Baca juga: Deolipa Yumara Nilai Dirkrimum Polda Jabar Layak Dipecat Karena Salah Tangkap Pegi Setiawan
Maka dari itu, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno meminta agar Pegi Setiawan mendapatkan ganti rugi Rp 100 miliar.
Sebab, Pegi merupakan korban salah tangkap.
Baca juga: Fakta Pegi Setiawan Bebas, Pukulan Buat Polda Jawa Barat Diminta Bayar Rp 100 Miliar
Dilansir dari Tribunnews.com, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Orang yang salah tangkap hanya mendapatkan rehabilitasi dengan angka maksimal Rp 100 juta.
Seharusnya selain mendapatkan rehabilitasi dan ganti ruginya mencapai Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat," katanya katanya dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hakim juga memerintahkan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016.
Fakta-fakta bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) serta pembunuhan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (16).
1. Hanya Berdasarkan Keterangan Aep
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
Namun, kejanggalan penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan disampaikan mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji.
Menurut Susno, ia mencurigai penetapan tersangka dan penangkapan Pegi hanya berdasarkan keterangan saksi Aep yang berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
2. Kuli Bangunan
Salah satu warga bernama Masniah (55) menerangkan, Pegi sejak kecil tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.
Kemudian pada 2016, Masniah menyebutkan bahwa isu Pegi termasuk salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina, sempat berhembus di desa itu.
Ketika itu, anggota polisi bahkan berdatangan untuk meminta keterangan Pegi.
Akan tetapi, Pegi tidak berada di rumah.
Pegi memang jarang berada di Cirebon lantaran kerap pergi ke Bandung untuk menjadi kuli bangunan.
"2016 itu polisi banyak, tapi ibunya nangis karena merasa anaknya enggak di sini, tapi di Bandung," jelas Masniah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
"Polisi bawa motor, ditarik, tapi enggak muncul-muncul (Pegi) karena Pegi merasa enggak melakukan," sambungnya.