TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim mengabulkan permohonan Pegi Setiawan lantaran tidak ditemukan bukti satupun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Maka dari itu, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Baca juga: Fakta Terbaru Hakim Eman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi, Egi Ripra Punya Hubungan Sama Vina Cirebon
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno meminta agar Pegi Setiawan mendapatkan ganti rugi Rp 100 miliar.
Sebab, Pegi merupakan korban salah tangkap.
Dilansir dari Tribunnews.com, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Orang yang salah tangkap hanya mendapatkan rehabilitasi dengan angka maksimal Rp 100 juta.
Seharusnya selain mendapatkan rehabilitasi dan ganti ruginya mencapai Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat," katanya katanya dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Pegi Setiawan alias Perong Bisa Bikin Rayuan Gombal
Hakim juga memerintahkan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016.
Fakta-fakta bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) serta pembunuhan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (16).
1. Hanya Berdasarkan Keterangan Aep