Kriminalitas

Terafiliasi Judi Online, Kemenko Polhukam Bakal Tutup Top Up Game Online di Minimarket

Penulis: Miftahul Munir
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kementerian Koordinator bidang Polhukam telah membentuk Satgas pemberantasan judi online di Indonesia.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kementerian Koordinator bidang Polhukam telah membentuk Satgas pemberantasan judi online di Indonesia.

Menko Polhukam, Hadi Tjanjanto mengatakan, Satgas pemberantasan judi online bakal menyasar minimarket yang melakukan top up game online.

Sebab, ia menduga sejumlah game online yang dimainkan terafiliasi dengan judi online.

"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," kata Hadi di kantornya belum lama ini.

Baca juga: Banyak Aparat Penegak Hukum Main Judi Online, Menko Polhukam: Pimpinan Sudah Tahu Siapa yang Main

Namun, kata Hadi tidak semua minimarket yang ada di Indonesia melayani top up game online.

Ia sudah meminta kepada TNI dan Polri untuk mengawasi seluru minimarket agar tidak ada yang top up game online.

"Tugasnya minimarekt itu menjual, namun disitu ada yang memanfaatkan untuk permainan game online," tegasnya.

Hadi tidak permasalahkan mininarket menjual pulsa kepada masyarakat, tapi jika top up game maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Baca juga: Pemain Judi Online di Indonesia Capai 2,7 juta, Rentang Usianya dari SD Sampai di atas 50 tahun

Ia juga bakal memanggil management mini market agar bisa diajak kerjasama dalam memberantas judi online.

"Oleh karena itu saya sampaikan, virtualnya akan kelihatan, ini yang akan dibantu oleh kepolisian untuk menutup (top up). Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket. Untuk yang pulsa itu silakan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Polhukam menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi lain untuk memberantas judi online yang sengsarakan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Wacana Pelaku Judi Online Bakal Dapat Bansos Digulirkan Menko PMK, Jokowi: Tak Ada Rencana Itu

Rapat tersebut berlangsung di gedung B Kemenko Polhukam RI lantai 6 Rabu (19/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Hadi Tjahjanto mencatat, masyarakat yang menjadi korban judi online rentan usianya dari SD sampai di atas 50 tahun.

Ia menerangkan, usia pemain judi online usia di bawah 10 tahun sebanyak 10 persen atau 80 ribu jiwa.

"Kemudian, usia 10 tahun sampai 20 tahun itu ada 11 persen, kurang lebih 440 ribu jiwa (yang main judi online). Usia 21 sampai 30 tahun 13 persen, 520 ribu jiwa," ucap Hadi. (m26)