Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022), fakta baru terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (11/10/2022).
Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya menuturkan bahwa ketiga oknum polisi tersebut terbukti menggunakan narkoba.
Selain itu, tiga terdakwa mengaku sudah lebih dari 10 kali merampok sepeda motor dengan modus menggunakan sistem COD.
Mereka juga mengaku berkomplot dengan anggota dari Polsek Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara dan Polsek Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan aksinya.
15 anggota Polrestabes Medan jadi DPO
Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menjadi buron kasus kejahatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, 15 anggota tersebut sudah dipecat dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH yang diberikan kepada 15 personel tersebut terkait dengan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
Lebih lanjut, Kepala Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar menuturkan, mereka masuk dalam DPO karena terlibat dalam perampokan bersama komplotannya.
"Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini," ungkap Sonny.
Berikut daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO:
Bripka Sutrisno
Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi