Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Iya, masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya, secara singkat.
Penyelidikan kasus itu atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/A/461/II/2024 SPKT.SATLANTAS POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Februari 2024.
"Pihak Satlantas Polrestro Jaktim akan melakukan gelar perkara eksternal dengan data dan fakta yang telah terkumpul secara optimal tersebut untuk menentukan dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata dia.
"Kita sesuaikan dengan data dan fakta hasil penyelidikan. Jadi saya harapkan Janganlah kita berasumsi dan membangun opini sendiri," lanjutnya. (m31)