TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau sekolah-sekolah di wilayah itu untuk tidak menggelar kegiatan study tour keluar daerah.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai imbas dari kecelakaan maut yang menimpa bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 10 orang diantaranya merupakan siswa-siswi dan guru SMK Lingga Kencana Depok.
"Kami mengimbau kegiatan study tour digelar di destinasi edukasi lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang W. Tawekal di Cibinong, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Peluang Pendamping Imam Budi di Pilkada Depok 2024 Masih Terbuka, Tokoh Muda Ini Bisa Jadi Terobosan
Menurut dia, imbauan ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA, tanggal 8 Mei 2024 terkait Study Tour Satuan Pendidikan.
"Dalam SE Gubernur Jawa Barat, kegiatan Study Tour Satuan Pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota sekitar Wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, lanjut Bambang, ada beberapa destinasi edukasi lokal yang bisa menjadi lokasi study tour di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Depok, Elektabilitas Farabi Kalahkan Imam Budi Hartono dan Supian Suri
"Ada beberapa daya tarik wisata edukasi di Kabupaten Bogor seperti Taman Safari Indonesia, dan Agrowisata Gunung Mas di Cisarua, Taman Buah Mekarsari di Cileungsi hingga Pelita Desa Outbond di Ciseeng," ujarnya.
Disdik Kabupaten Bogor juga meminta agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
"Sekolah harus mempersiapkan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terkait kelayakan teknis kendaraan," ucapnya.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta Dibahas, DPRD DKI Jakarta: Belum Naik Sejak Jaman Sutiyoso
Jika kegiatan memakai jasa Travel, maka sebaiknya menggunakan perusahaan bersertifikat yang masuk dalam asosiasi.
"Gunakan travel yang bergabung dalam ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia) agar bisa koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," jelas Bambang.
Tak hanya itu, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan Study Tour juga harus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangnnya.
Baca juga: Polisi Sebut Sumber Kebakaran Toko Material di Bakti Jaya Depok Berasal dari Gudang Cat
"Kami sudah sebarkan SE No.800.1.1.1.1/254-sekretariat terkait imbauan Study Tour ini kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Bogor," tandas Bambang.