Kriminalitas

Ini Awal Mula Gengster Serang Petugas SPBU di Klapanunggal, Dua Orang Sudah Ditangkap

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024).

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Komplotan gangster yang menyerang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 29 April 2024 lalu ternyata hendak tauran.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (8/5/2024).

Rio menjelaskan kawanan gangster itu awalnya hendak melakukan tawuran dengan kelompok gangster lain.

"Saat menunggu lawan tawuran, mereka ditegur salah satu petugas SPBU agar segera pulang. Bukannya mereka pulang malah melakukan penyerangan dan bahkan hampir terjadi korban," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Gengster yang Serang Petugas SPBU di Klapanunggal, Dua Orang Masih Buron

Polres Bogor selanjutnya berhasil menangkap dua pria yang menyerang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Klapanunggal tersebut.

"Alhamdulilah, telah diamankan dua orang pelaku atau tersangka yang ada di TKP (lokasi penyerangan-Red) tersebut," kata 

Dua pelaku yang ditangkap jajaran Polres Bogor berinisial AIN (22) dan AF (17).

"Inisial AF (17) tidak ditampilkankarena usia di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Serang Karyawan SPBU di Klapanunggal  Bogor, Ini Peran Pelaku yang Berhasil Ditangkap

Selain itu, Polres Bogor juga menerbitkan dua daftar pencarian orang (DPO) alias buron berinisial B dan Z.

"Saya minta dua orang yang masih buron agar kooperatif dan segera menyerahkan diri," papar Rio.

Polres Bogor juga mengamankan lima orang lainnya di lokasi penyerangan.

"Total yang kemarin kami dapat adalah tujuh orang. Lima orang masih kami dalami pemeriksaannya, apakah bisa kita tetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana atau tidak. Tim masih bekerja dengan sungguh-sungguh," tuturnya.

Para pelaku penyerangan ini diterapkan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Dua pelaku ini kami proses, yang satu menggunakan  UU Perlindungan Anak dan pelaku lainnya ditahan selama 40 hari. Insyaallah, setelah 40 hari kami akan menyelesaukan kasus ini dan menangkap pelaku lainnya," tandas Rio.