Asmawa berharap ada kesamaan persepsi dari Gakkumdu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang," paparnya.
Asmawa menambahkan penegakan aturan ini harus sinergi dengan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan lainnya melalui Gakkumdu.
"Kami akan menindak tegas para pengendara truk tambang yang melanggar aturan operasional," tegasnya.