Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)operasional truk tambang.
Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, di Ruang Rapat Bima Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Selasa (16/4/2024).
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan Satgas Gakkumdu ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penegakkan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan di Parung Panjang.
"Penerapan penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat, provinsi juga Pemkab Bogor karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah, tidak hanya Kabupaten Bogor saja," kata Asmawa di Cibinong, Ranu (17/4/2024).
Baca juga: Kantong Parkir Truk Tambang di Parung Panjang Mulai Beroperasi, Bisa Tampung 50 Kendaraan
Melalui koordinasi ini, lanjutnya, diharapkan ada kesamaan persepsi dari Gakkumdu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang," paparnya.
Baca juga: Atasi Masalah Truk Tambang di Parung Panjang, Ini Tawaran Solusi dari Jaro Ade
Asmawa menambahkan penegakan aturan ini harus sinergi dengan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan lainnya melalui Gakkumdu.
"Kami akan menindak tegas para pengendara truk tambang yang melanggar aturan operasional," tegasnya.