Arus Mudik Lebaran

Klakson Telolet Dilarang dan Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Ini Bahayanya Jika Sering Dibunyikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KALIDERES - Fenomena klakson telolet yang dibunyikan sopir-sopir bus, kerap kali menarik perhatian masyarakat utamanya anak-anak.

Mereka tak jarang berjoget sembari mengabadikan momen tersebut seraya berlari, hingga rela mengejar bus-bus yang membunyikan klakson telolet.

Akan tetapi, fenomena itu justru dianggap membahayakan karena pernah memakan korban jiwa.

Seperti di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, misalnya. Seorang anak berusia 5 tahun tergilas bus saat berburu klakson telolet, Minggu (17/3/2024) lalu.

Baca juga: Sekda Supian Suri Izinkan Warganya Bawa Sanak Saudara ke Depok Usai Mudik Lebaran

Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penggunaan klakson telolet untuk keselamatan pengguna jalan maupun penumpang bus di dalamnya.

Pasalnya, penggunaan klakson telolet yang terlalu sering, dapat berpotensi menimbulkan kecelakaam lalulintas lantaran menganggu sistem pengereman.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Kawasan Puncak Ramai Lancar pada H-2 Lebaran, Belum Ada Kemacetan

"Kenapa dilarang? karena akan mengganggu sistem pengereman dari kendaraan. Karena tenaga (angin) yang ada di situ akan berkurang sehingga pengereman tidak maksimal," kata Revi.

Menurutnya, larangan itu sudah diatur oleh pihak Kemenhub sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Yang mana pada Pasal 68, lanjut Revi, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah itu 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

"Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000," ungkap Revi.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Wisatawan ke Kawasan Puncak Bogor Melonjak Drastis, Antisipasi Harus DIlakukan

Selain berdampak pada sistem pengereman, Revi menyebut jika penggunaan telolet juga bisa membahayakan pengguna jalan lain hingga berpotensi kecelakaan.

"Bisa saja nanti terjadi rem blong karena tenaga yang ada pada sistem rem akan lari semua ke klakson. Sehingga pengereman kendaraan tidak maksimal," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu bus antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Kuningan, Jawa Barat bernama Cecep (38) mengaku sudah menyetop penggunaan klakson telolet karena ikut peraturan Kemenhub.

Baca juga: Pelaku Wisata di Kawasan Puncak Bogor Diminta Hadirkan Pariwisata Berkualitas

Di samping itu, Cecep menyadari bahayanya penggunaan klakson telolet untuk keselamatan berkendaranya.

"Tadinya pakai (klakson telolet), berhubung kejadian yang di Merak yang anak kecil kelindas, jadi Dishub melarangnya demi keselamatan jadu enggak pakai," ucap Cecep saat ditemui di Terminal Kalideres, Senin. (m40)