TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bukannya merawat dan memberikan jaminan masa depan, justru masa depan anaknya dibuat suram.
Hal itu dilakukan petugas honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur, SN.
SN mencabuli putri kandungnya sendiri S yang berusia 5 tahun.
Petugas Damkar tersebut kini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan, Edie Toet Hendratno Malu Dihina dan Bersiap Ambil Langkah Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan SN ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
1. Korban Perceraian
SN menikah dengan PA lima tahun yang lalu. Dari buah pernikahannya pasangan tersebut dikaruniai seorang pytri cantik berinisial S.
SN, Pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur itu awalnya bahagia.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Rektor Universitas Pancasila Kabur Naik Motor, Mahasiswa Ngamuk Bakar Ban
Namun, keretakan rumah tangga membuat S menjadi korban broken home. SN dengan PA akhirnya bercerai.
Entah permasalahan apa yang membuat SN dan PA sepakat bercerai.
Perceraian tersebut membuat S harus tinggal bersama ibunya. Terkadang dia juga menginap bersama ayahnya.
2. Beraksi Saat S Menginap
Diketahui S menginap di rumah ayahnya SN pada awal Februari 2024. Entah apa yang membuat SN gelap mata, sehingga tega merusak masa depan putri kandungnya sendiri.
Pencabulan itu diketahui PA, ibu korban saat menjemput anaknya setelah menginap di rumah SN, mantan suaminya.