"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Eddy menuturkan, Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin).
"(Penindakan) melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan ETLE mobile hand-held," kata dia.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran Taruna Akmil 2024 Akan Dibuka, Ini Persyaratan yang Perlu Diketahui
"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.
Inilah 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia