Kriminalitas

Modus Tempel Jadi Cara Pengedar Jajakan Narkoba di Depok, Diupah Rp 25 Ribu hingga Rp 1 Juta

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar narkoba yang diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Depok kerap bertransaksi dengan menggunakan modus tempel.

Sedangkan, pelaku terakhir bernama M Nur Rizki alias Tile diamankan di Jalan Kampung Wates, Gang Durian, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (6/2/2024).

Dari penangkapan 3 pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 76,98 gram sabu dan 23,38 gram ganja siap pakai.

Atas kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” pungkasnya. (m38)