Kriminalitas

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Barang Bukti Sabu dan Ganja Disita

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan 3 pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan ganja.

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok mengamankan 3 pengedar narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024.

Wakapolres Depok, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan, ketiga pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

“Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang,” kata Eko di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Pelaku pertama bernama Pebri Siswanto alias Cembret ditangkap di Jalan Mandor Dami, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Selasa (6/1/2024).

Baca juga: Biar Menyerah Gembong Narkoba Fredy Pratama Dimiskinkan, Saat Ini Dilindungi Gangster Thailand

Pelaku kedua bernama Ridho Firdaus diamankan di kontrakannya, Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat (2/2/2024).

Sedangkan, pelaku terakhir bernama M Nur Rizki alias Tile diamankan di Jalan Kampung Wates, Gang Durian, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (6/2/2024).

Dari penangkapan 3 pengedar narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 76,98 gram sabu dan 23,38 gram ganja siap pakai.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Metro Depok Jelaskan Cara Menghadapi Mata Elang yang Sita Motor di Jalan

Atas kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” pungkasnya. (m38)