Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota Depok bersama DPRD setempat kini sedang membahas Raperda tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Raperda ini telah disepakati untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok pada rapat paripurna Senin (13/11/2023) lalu.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan raperda ini akan membantu usaha mikro untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro merupakan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar usaha mikro dapat tumbuh, berkembang, dan menjadi lebih mandiri," kata Imam di Balaikota Depok, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: DPRD Kota Depok Segera Bahas Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Ada dua faktor yang melatarbelakangi pembentukan Raperda tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro ini.
Pertama, terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
Raperda tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Dengan perubahan ini, maka Pemkot Depok harus melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok," papar Imam.
Baca juga: Pemkot Depok Siap Bahas Raperda Perlindungan, Pengembangan & Pemberdayaan Usaha Mikro di Pansus DPRD
Kedua, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.
"Pemerintah Kota Depok mempunyai kewenangan terkait pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro sehingga memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal," tuturnya.
Ketua DPD PKS Kota Depok ini menambahkan usaha mikro berpotensi menggerakkan perwkonomian daetah karena cenderung menggunakan sumber daya lokal, seperti bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Hal ini menghasilkan siklus ekonomi lokal yang lebih kuat, di mana pendapatan dari Usaha Mikro mengalir kembali ke komunitas sekitarnya.
"Usaha Mikro juga dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara lapisan masyarakat," ucap Imam.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir mengatakan raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pengembangan Usaha Mikro ini sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
"Alinea keempat pembukaan UUD 1945 menunjukkan cita-cita nasional bangsa kita yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum," bebernya.
Hal ini dipertegas lagi di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Upaya mewujudkannya adalah melalui upaya peningkatan berbagai sektor perekonomian yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara," tutur Hafid Nasir.
Calon Anggota DPRD Kota Depok dapil Pancoran Mas pada Pileg 2024 ini menegeaskan bahwa UMKM perlu diperhatikan oleh pemerintah sebab mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar juga merupakan solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran.
"Tren positif ini yang perlu terus dijaga pertumbuhannya agar sektor UMKM dalam skala yang besar mampu mengatasi masalah pengangguran di Indonesia," tandas Hafid Nasir.