Kecurangan
Menurut Titi, walaupun partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilu selalu tinggi, suara pemilih
kerap kali tidak bermakna, karena banyaknya tata-cara pencoblosan yang tidak sah dan mengandung
kecurangan.
Di antaranya adanya praktik jual-beli suara, penggelembungan suara, hingga mengubah
hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan, mahasiswa perlu mengawal suaranya sendiri secara bertanggung jawab dan mengetahui ke mana harus melapor jika menyaksikan tindak kecurangan.
Dr. Hendriyani, S.Sos., M.Si selaku Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI berterima kasih
kepada KI Provinsi DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan membantu
meningkatkan kesadaran akan keterbukaan publik.
Baca juga: Guru Besar Hukum Internasional UI Minta Indonesia Bersuara Hentikan Perang Hamas Vs Israel
Ia mengatakan, hak untuk tahu atau right to know merupakan sesuatu yang penting untuk diketahui sebagai bagian dari hak kita semua, dan mahasiswa adalah orang-orang yang punya kemampuan dan potensi untuk menyebarkan informasi lebih jauh ke masyarakat umum.
Turut menjadi pembicara dalam gelar wicara ini adalah Dr. Ummi Salamah, S.Psi., Psikolog., M.Si, staf pengajar FISIP UI; dan Prof. Effendi Gazali MPS ID., Ph.D.