Sidang Mario Dandy

Begini Tanggapan Kuasa Hukum David Ozora Soal Pengajuan Banding Mario Dandy

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ajukan banding atas vonis majelis hakim, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ajukan banding atas vonis majelis hakim, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.

"Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepaniteraan Pidana pada tanggal 12 September 2023," sambung Djuyamto.

Tak hanya Mario Dandy, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga kompak ajukan banding.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Tak Masalah Jeep Rubiconnya Dilelang Untuk Bayar Ganti Rugi ke David Ozora

Djuyamto menuturkan pengajuan banding itu juga telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal yang sama.

"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama," ungkap dia.

Djuyamto mengatakan, proses pengadilan upaya hukum banding terhadap, akan ditangani dan diperiksa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas, dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi," kata Djuyamto.

Tekait pengajuan banding tersebut, pihak David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni pun memberikan komentarnya.

Baca juga: Terbukti Secara Sah, Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara

Menurutnya, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy sudah terbukti secara sempurna.

Sehingga kata Melissa, tak ada celah untuk mendapat keringanan atas vonis yang telah dilayangkan majelis hakim, terhadap Mario Dandy.

"Penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik pasal 355 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna. Sehingga, tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," kata dia saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Terkait nilai restitusi lanjut Mellisa, banyak angka yang belum diperhitungkan majelis hakim.

Halaman
12