TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Maksud hati menekan polusi udara yang belakangan menghantui kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun nyatanya penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dirasa tidak efektif.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ke depannya tidak akan ditilang.
"Iya, untuk ke depan tidak ditilang (bagi yang) tidak lulus," bebernya saat dihubungi pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Sosok Istri Digorok Suami di Depan Anak di Cikarang Barat, Punya Posisi Penting di Bidang Kecantikan
Nurcholis memaparkan bahwa tindakan penilangan tersebut dinilai tidak efektif hingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan.
Nantinya, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, aparat kepolisian akan menyarankan kepada pengemudi kendaraan tersebut untuk memerbaiki.
"Penilangan ternyata tidak efektif. Maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Ecky Pemutilasi Anggela Digelar di Pengadilan Negeri Cikarang Hari Ini
"Dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil uji emisi selama sepekan pada 1-7 September 2023, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Menurut Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda empat dan dua.
Baca juga: Detik-detik Pengendara Motor Terjun Ke Kali di Beji Akibat Rem Blong Terekam Kamera CCTV
"Hingga 7 September 2023, kami telah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/9/2023).
Untuk roda empat, ada sebanyak 519 kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Sedangkan roda dua berjumlah 331 kendaraan," ujarnya.
Baca juga: Grand Opening Gerai Margonda 2, Coffee Toffee Tawarkan Kopi Lokal Berkualitas
Dari 850 kendaraan yang tidak lolos uji emisi, ia mengatakan sebanyak 66 kendaraan dikenakan sanksi tilang.
"Penjelasannya yang 66 itu, waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif," tutur Nurcholis.
"Maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service," lanjut dia.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Cinere, Pakar Psikologi Forensik: Tak Bisa Pukul Rata Bunuh Diri
Nurcholis mengatakan, uji emisi itu dilakukan bersama tim gabungan sebagai langkah mengatasi polusi udara di Jakarta.
Selain uji emisi, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya juga melakukan pengecekan sumber panas dan imbauan serta pemadaman sebanyak 1.523 kegiatan.
"Lalu kami telah melakukan pengecekan pabrik sebanyak 9 pabrik dengan hasil 1 nihil, 4 koordinasi dengan LHK, 2 sanksi administrasi, 2 menunggu hasil labfor," katanya. (m31)