"Korban ini bukan dalam artian berarti benar ya, korban karena kan sebagai dia mengalami luka sehingga kita sebut sebagai korban kok kalau masalah nanti benar kan tunggu masih proses," ungkapnya di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).
Menurut Latif, dari hasil pemeriksaan saksi bahwa pengendara sepeda motor ini yang salah karena melawan arus lalu lintas.
Sehingga bisa jadi pengendara sepeda motor itu menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi.
"Tentunya ini sangat membahayakan dirinya sendiri sehingga dia menjadi korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya. (m26)