Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Aparat kepolisian dan Dishub DKI Jakarta diterjunkan untuk berjaga di Jalan Raya Lenteng Agung paska kecelakaan kendaraan truk denngan 7 pengendarai sepeda motor yang melawan arah.
Sejumlah petugas dikerahkan di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan sejak Kamis (24/8/2023).
Sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus tampak tidak terlihat di lokasi petugas berjaga, namun pemotor yang melawan arah masih tampak dari Perlintasan Kereta Gardu menuju ke Stasiun Lenteng Agung.
Kadis Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan, sejak Rabu (23/8/2023) sudah ada petugas gabungan berjaga dan menindak kendaraan pelanggar arus lalu lintas.
Baca juga: Pemotor Lawan Arah Diseruduk Truk di Jalan Lenteng Agung, Tiga Orang Alami Luka Berat
"Hari ini pun laporan dari jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan itu sudah ada beberapa yang kembali ditindak," kata Syafrin di Balai Kota, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, secara perlahan Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas.
Sebab, di sana menjadi sarang pelanggaran kendaraan sepeda motor yang melawan arus.
"Kami bersama kepolisian ini sudah melakukan di 5 wilayah kota, jadi dengan Satlantas setempat, jajaran Sudin Perhubungan sudah melakukan penertiban dari kemaren, kita harapkan masyarakat tertib," jelasnya.
Baca juga: Ini Kata Saksi Mata Saat Pengendara Motor Lawan Arah Diseruduk Truk di Jalan Lenteng Agung
Syafrin menambahkan, di kawasan tersebut ada putar arah tapal kuda yaitu di Poltangan dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia berharap, masyarakat bisa berputar arah menggunakan tapal kuda demi keselamatan berlalu lintas.
"Sekarang sudah dipasang oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya terkait dengan ETLE mobile," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan sopir truk yang menabrak tujuh kendaraan di Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaj tersangka.
Sebab, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi bahwa pengendara sepeda motor yang ditabrak melanggar rambu lalu linta yaitu melawan arah.
Baca juga: Pemotor Lawan Arah yang Diseruduk Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latif menjelaskan, pihaknya akan memeriksa korban luka yang melawan arah.
"Korban ini bukan dalam artian berarti benar ya, korban karena kan sebagai dia mengalami luka sehingga kita sebut sebagai korban kok kalau masalah nanti benar kan tunggu masih proses," ungkapnya di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).
Menurut Latif, dari hasil pemeriksaan saksi bahwa pengendara sepeda motor ini yang salah karena melawan arus lalu lintas.
Sehingga bisa jadi pengendara sepeda motor itu menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi.
"Tentunya ini sangat membahayakan dirinya sendiri sehingga dia menjadi korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya. (m26)