Sementara peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Rabu (2/8/2023).
"Kejadian pembunuhan terjadi pada Rabu (2/8/2023) pukul18.30 di tempat kos korban. Pelaku menikam korban dengan pisau lipat yang dibawanya. Luka korban ada di dada, leher dan beberapa bagian tubuh lainnya," tandas Nirwan.
Pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun