“Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban kedalam kantong plastik hitam dan dilakban,” jelasMade.
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Dinilai Bebankan Warga Miskin Komisi D DPRD Bakal Panggil Dinkes
Pengakuan pelaku, korban dihabisi nyawanya karena pelaku ingin menguasai benda milik korban.
"Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online (pinjol) sehigga ingin mengambil laptop dan hp korban. Selain itu pelaku juga iri terhadap kesuksesan korban,” bebernya.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok.
"Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan," tandas Made.