Apalagi, lanjut dia, di IMB hanya mencantumkan judul toko, tidak menyebutkan merek. Sehingga tidak terdeteksi.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi, CCTV Sekitar Lokasi Kejadian Diperiksa Guna Mengungkap Kronologi Kejadian
"Mewakili warga, saya meminta agar Pemerintah Kota Depok membuka komunikasi dengan Pemerintah Pusat. Menyampaikan realitas lapangan dan mendiskusikan kembali kebijakan yang lebih presisi yang menghadirkan kesejahteraan," tegasnya.
"Secara khusus untuk melindungi warung-warung dan toko tradisional," sambung Farida.
Menurut Farida, kemudahan berusaha bukan berarti mengabaikan prinsip keadilan.
Baca juga: Ramai Ajakan Pemilu Damai 2024 Melalui Mural, Kader Muda PKS Ahmad Syihan Ismail: Saya Suka
Farida menilai, akan sangat bijak jika Pemerintah Pusat bisa membuat sistem informasi dengan Pemerintah Daerah yang dapat turut mengontrol perkembangan toko moderen.
"Antara izin bangunan dan izin operasional seharusnya bisa selaras. Sehingga tidak ada ketidakjelasan pencantuman judul toko," beber wanita yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Depok ini.