Kriminalitas

Kencan dengan Wanita Open BO, Seorang Pria Nyaris Tewas Dikeroyok karena Minta Pelayanan Aneh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus menangkap empat pelaku pembacokan pria saat lakukan open BO (prostitusi online), Selasa (25/7/2023).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Pria berinisial JK (25) warga Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi nyaris tewas dikeroyok pacar dan teman cewek yang dikencaninya melalui open BO (prostitusi online).

Pria hidung belang itu memesan cewe melalui aplikasi Mi-Chat dan disepakati bertemu di rumah kontrakan Kampung Kandang RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Akan tetapi, pria hidung belang atau korban itu meminta servis yang aneh dan tidak sesuai kesepakatan saat diawal pesan.

"Jadi ada permintaan yang tidak sesuai kesepakatan saat awal memesan. Sehingga terjadi cekcok," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Bertemu dengan Penolongnya di Tragedi Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok, Nila Islamia: Terima Kasih

Ia menjelaskan, saat terjadi cekcok AS memukul cewek Open BO hingga akhirnya berteriak dan meminta pertolongan pacar dan temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan.

Akhirnya kelima tersangka DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16) melakukan aksi pengeroyokan dan ada salah satu pelaku membacok korban bagian kepala.

"Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," beber dia.

Baca juga: Ini Luka Fisik yang Dialami Nila Akibat Perbuatan Rizky, Terparah di Kepala Mendapatkan 50 Jahitan

Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.

"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.

Baca juga: Di Hadapan Parlemen Inggris, Menkumham Yasonna Laoly Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia

Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.

Pihaknya amankan barang bukti tiga bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.

Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Baca juga: Persija Jakarta Galau, Persebaya Dilanda Prahara Jelang Duel di Stadion Gelora Bung Karno

Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (MAZ)