Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Tahanan Polres Metro Depok berinisial AR (50) meninggal dibalik jeruji besi pada Minggu (9/7/2023), AR meninggal usai dikeroyok 8 tahanan lain di dalam selnya.
8 napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Salah seorang pelaku, PAN (28) mengungkapkan dirinya secara spontan naik pitam ketika mendengar bahwa korban melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
"Kasusnya melakukan pencabulan kepada anak kandungnya, kebangetan banget dia," kata PAN kepada awak media di Mako Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Kota Depok Meninggal di Kroyok 8 Tahanan Lain di Dalam Sel
PAN mengaku mendapatkan cerita itu langsung dari istri korban, ketika istri korban datang membesuk AR.
"(Saat besuk) saya minta cerita dari istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," katanya.
PAN mengaku melakukan penganiayaan tersebut murni secara spontan lantaran geram apa yang sudah dilakukan korban terhadap putrinya sendiri.
"Saya kesal karena kasus dia," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan mengatakan bahwa para napi tersebut geram lantaran dalam kasusnya AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.
Baca juga: Polres Metro Depok Periksa 7 Saksi Soal Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Kota Depok
"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Nirman.
Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.
Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan pasal 351 agar 3 KUHP.