Depok Hari Ini

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan PPDB Jenjang Pendidikan SMP di Kantor Disdik Kota Depok

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Depok membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Posko tersebut dirikan di lobi lantai 4 Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pemkot Depok membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Posko tersebut dirikan di lobi lantai 4 Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan dibuka selama proses PPDB SMP Negeri dari 6 hingga 14 Juli 2023.

Dilansir dari berita.depok.go.id Tim Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Acu Setiawan mengatakan bahwa Selain ke Disdik, orang tua siswa bisa mengubungi helpdesk melalui Whatsapp di nomor 087744185582 atas nama Acu Setiawan.

“Posko atau helpdesk kami dirikan di lobi lantai 4 Kantor Disdik Kota Depok. Pengaduan didominasi oleh adanya kendala teknis berupa salah nama, jenis kelamin, perbaikan titik kordinat ataupun salah jalur,” ujar Acu Setiawan, Senin (03/07/23).

Baca juga: PPDB 2023 Dibuka, SMP Negeri di Kota Depok Tampung 9.664 Siswa

Untuk salah pemilihan jalur, Disdik tidak memiliki kewenangan mengubah atau mengganti.

Kesalahan tersebut merupakan ‘human error’ yang tidak bisa diperbaiki.

Kewenangan Disdik yaitu membatalkan verfikasi berkas yang sudah disetujui pihak sekolah.

“Untuk titik kordinat, sebenarnya orang tua siswa bisa memperbaiki di sekolah tujuan. Tidak perlu ke Disdik. Karena kami sudah siapkan operator khusus di masing-masing sekolah. Untuk itu kami minta orang tua pahami syarat dan ketentuan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 ini,” kata Acu.

Baca juga: PPDB Kota Depok, Tahun Ini Akan Ada 24.470 Siswa yang Bakal Tak Tertampung di SMP Negeri di Depok

Dalam satu hari, lanjutnya, terdapat rata-rata 10 pengaduan.

“Kalau di Disdik, posko kami buka pada jam kantor yaitu pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Begitupun via Whatsapp. Silakan manfaatkan layanan ini jika mengalami kesulitan dalam mengupload berkas,” tutupnya.