Sementara perwakilan dari Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek RI, Roria
Rapmauli Simorangkir mengatakan, keterbukaan informasi publik berhubungan dengan kearsipan untuk menjamin ketersediaan informasi yang dibutuhkan.
Tentunya ada keselarasan antara ketentuan informasi publik dan ketentuan kearsipan. Pada prinsipnya informasi pengadaan barang/ jasa bersifat terbuka dan wajib disampaikan ke publik apabila terdapat permohonaninformasi publik.
“Pentingnya dokumentasi dan kearsipan yang rapi di setiap satuan kerja bertujuan untuk memastikan
permohonan informasi dapat dipenuhi tepat waktu. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman setiap pelaku
pengadaan barang dan jasa terkait keterbukaan informasi publik,” kata Roria.