Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai bahwa permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dirasakan sulit oleh masyarakat.
Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar membenahi urusan permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit," ujar Sigit, dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
"Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya. Dan tentunya ya kami akan selalu lakukan perbaikan," sambungnya.
Baca juga: Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Buat SIM, Ini Tempat Pelatihan Mengemudi yang Disarankan Polisi
Ia ingin dalam proses pembuatan SIM, Polisi harus memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tutur dia.
Sigit meminta Irjen Slamet Uliandi selaku Kadiv TIK, Irjen Agung Setya selaku Asops Kapolri serta Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Seperti melakukan perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi.
Baca juga: Tak Ingin Ada Transaksi di Bawah Meja, Kapolri Instruksikan Pembenahan dalam Pembuatan SIM
"Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan aplikasi yang sedang kami siapkan," ucapnya.
"Kami akan satukan semua layanan di satu aplikasi namanya SuperApp dan khusus untuk pembuatan SIM," lanjut dia.
Sigit memerintahkan khususnya jajaran Korlantas Polri untuk melakukan inovasi dalam pemberian materi ujian tulis serta ujian praktik pembuatan SIM.
"Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata dia.
Baca juga: Jumat Curhat, Wakapolres Bogor Dengarkan Keluhan Warga soal SIM dan Lampu Merah yang Mati
Sertifikat mengemdui jadi syarat
Sementara itu Polri juga mulai menerapkan Sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).