Berita Jakarta
Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Buat SIM, Ini Tempat Pelatihan Mengemudi yang Disarankan Polisi
Bukti sertifikat tersebut untuk menunjukkan bahwa calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan.
Seperti yang diterapkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin buat SIM.
Baca juga: Resmi, Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM, Jakarta Jadi yang Pertama
Bukti sertifikat tersebut untuk menunjukkan bahwa calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.
"Tentunya sudah kami terapkan juga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," sambung dia.
Baca juga: Polres Bogor Gelar Layanan Jumat Curhat, Warga Keluhkan Ulah Calo SIM dan SKCK
Dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan, tutur Latif, hanya sebatas ujian yang sifatnya sementara.
Meski begitu, pengemudi ahli atau tidak harus dibuktikan lewat sertifikasi itu.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Korlantas Polri Berencana Luncurkan Buku Soal Ujian SIM, Irjen Firman: Tidak Lulus Juga, Kebangetan
"Iya, wajib menyertakan itu (sertifikat). Tentu kami ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre). Sudah kami siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, itulah kami sarankan untuk pelatihan tersebut," lanjut dia. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.