"Sebagian besar ini kurir, ada juga yang bandar, ini akan terus kita dalami," ungkapnya.
Kini para tersangka peredaran sabu maupun ganja dijerat dengan UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 800 juta rupiah hingga mencapai 8 miliar rupiah.
Sementara untuk Psikotropika diacam dengan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (M33)