Kriminalitas

33 Tersangka Narkotika Berhasil diamankan Selama Bulan Mei 2023 oleh Polresta Bogor Kota

Penulis: Cahya Nugraha
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama rentang waktu periode Mei 2023, Polresta Bogor Kota melalui Satuan Narkobanya (Satnarkoba) berhasil menangkap 33 pelaku Narkotika di wilayah hukum Kota Bogor. 

"Sebagian besar ini kurir, ada juga yang bandar, ini akan terus kita dalami," ungkapnya. 

Kini para tersangka peredaran sabu maupun ganja dijerat dengan UU No 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda mulai dari paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 800 juta rupiah hingga mencapai 8 miliar rupiah. 

Sementara untuk Psikotropika diacam dengan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (M33)