"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kami tidak bolehkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan takbiran di tempat-tempat ibadah di sekitar rumah.
Baca juga: Kantor Pelayanan Samsat dan Satpas Polda Metro Jaya Akan Libur 19-25 April 2023
Baca juga: Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap 19-25 April 2023 Selama Libur Lebaran
"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya," kata dia.
"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," lanjutnya.
Andai ada masyarakat yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan melakukan pembubaran.
"Iya, kami hentikan kami peringatkan," tutur Latif. (m31)