Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni AG (15) sampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadapnya.
Pihak David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, sampaikan komentar atas eksepsi dari pihak AG.
Menurut Mellisa, eksepsi yang dilayangkan oleh pihak AG, menyinggung soal pokok materi. Padahal dalam KUHAP tidak diperkenankan masuk dalam pokok materi.
"Di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis, dan majelis akan melanjutkan pokok materi besok agenda sidangnya jawaban tanggapan dari JPU terkait dengan eksepsi kemungkinan hari Senin sudah putusan," lanjutnya.
Selain itu, Melisa juga menganggap, dalam menyampaikan eksepsi, pihak AG terlalu menuntut berlebihan.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Pelaku Anak AG Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat Berencana
Akan tetapi, Melisa tak menjelaskan lebih rinci tuntutan apa yang dilayangkan pihak AG dalam eksepsinya, karena persidangan yang dilakukan secara tertutup.
"Karena sifatnya tertutup, maka saya hanya bisa menyampaikan. Kami menghargai proses anak ini dilakukan sesuai dengan prosedur pengadilan anak, tetapi mohon juga kepada pihak pelaku anak atau yang mendampingi, untuk sama-sama menghormati, menghargai tidak juga menuntut hal yang berlebihan," kata dia. (m41)