2. Jika belum vaksin dengan alasan medis wajib melampirkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Usia 13-17 tahun:
1. Wajib vaksin kedua
2. Jika belum vaksin dgn alasan medis wajib melampirkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Usia 6-12 tahun:
1. Wajib vaksin kedua
2. Jika belum vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasyankes atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Usia kurang dari 6 tahun:
1. Wajib dengan pendampingan orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (m40)