Kriminalitas

Polda Metro Jaya Proses Laporan Selebgram Clara Shinta soal Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Clara Shinta usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023), memberikan keterangan dan kronologis disita paksa mobilnya oleh sekitar 30 orang debt collector pada 8 Februari 2023 lalu.

Kejadian bermula saat puluhan debt collector menghampiri sopir keluarganya pada 8 Februari 2023.

Kala itu, sang sopir baru tiba di parkiran apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang dihuninya.

Segerombol debt collector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu lantas merampas kunci mobil dari sopir.

Mereka beralasan pemilik kendaraan menunggak cicilan.

"Tiba-tiba merampas kunci, dan lain-lain. Terus aku cek dong, suratnya ini asli ada nggak. Karena sekarang ini kan banyak modus penipuan," kata Clara.

"Ternyata benar, ini BPKB saya yang digadai dan sebelumnya saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah merasa menggadaikan apapun, saya nggak pernah menggadaikan mobil saya," sambungnya.

Saat itu, Clara meminta waktu selama satu jam untuk menunggu keluarganya datang.

Namun, pihak debt collector menolak dan ingin segera mengambil kendaraan tersebut.

Lalu, anggota polisi yang ada di lokasi meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di polsek terdekat.

Lagi-lagi, pihak debt collector menolak permintaan itu. Mereka bahkan membentak-bentak sang polisi.

Pada akhirnya, Clara melunasi tunggakan dengan total mencapai Rp200 juta.

Menurut dia, mobil tersebut memiliki banyak kenangan sehingga mesti melunasinya.

"Alhamdulillah untuk hari ini (kemarin), saya udah lunasin mobilnya, udah di tangan saya kembali," ujar dia.

Atas kejadian itu, Clara membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP.

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu," tutur dia.

"Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," lanjutnya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Februari 2023. (m31)