Kriminalitas

BREAKING NEWS, Polres Bogor Tetapkan Seorang Tersangka Tawuran Maut Antarwarga di Jasinga Bogor

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENTROK MAUT JASINGA - Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto (kedua dari kanan) merilis pengungkapan kasus bentrok maut yang berujung tewasnya seorang warga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Mako Polres Bogor pada Kamis (21/8/2025). Bentrok maut itu terjadi pada Minggu (17/8/2025).

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor menetapkan seorang tersangka dalam kasus bentrok maut antarkampung yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025).

"Tim Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan dalam tawuran antarwarga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor," kata AKBP Wikha di Cibinong, Kamis (21/8/2025). 

Dia menjelaskan pelaku pembunuhan AF (20), berdomisili di Kampung Peuteuy.

Baca juga: Breaking News, Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran Tenteng Sajam di Sukmajaya Depok

"Pelaku ditangkap di kediamannya pada 19 Agustus 2025 setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam," ujarnya. 

AKBP Wikha menjelaskan AF diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian WS alias Sanger (42) yang meninggal akibat tikaman senjata tajam di perut. 

"Korban merupakan warga Kampung Parung Sapi, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga," tutur AKBP Wikha.

Baca juga: Alasan Polisi Tembak Terduga Pelaku Tawuran di Depok, Sudah Diberi Tembakan Peringatan

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) dalam KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Wikha.