TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Antisipasi kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak, Korlantas Polri kembali memberlakukan sistem buka tutup Puncak pada akhir pekan ini.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polisi, buka tutup Puncak dimulai dari hari Sabtu (11/2/2023) hingga Minggu (12/2/2023).
Buka tutup puncak pertama pada hari Sabtu (11/2/2023) dimulai pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak.
Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi dialihkan.
Selanjutnya, buka tutup puncak kedua pada hari Sabtu (11/2/2023) dimulai pukul 15.00 - 17.00 WIB.
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi.
Artinya lalu lintas semua kendaraan yang akan menuju Puncak dialihkan
Baca juga: Hadiri Perayaan HUT ke-15 Partai Gerindra di Kota Depok, Ini Pesan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani
Baca juga: Bukan Cuma Putra Haji Lulung, Ini Daftar Ulama dan Habaib yang Dipecat Mardiono karena Dukung Anies
Sementara itu, buka tutup puncak pertama pada hari Minggu (12/2/2023) dimulai pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak.
Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi dialihkan.
Kemudian, buka tutup puncak kedua pada hari Minggu (12/2/2023) dimulai pukul 15.00 - 18.00 WIB.
Semua kendaraan satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi.
Artinya lalu lintas kendaraan yang akan menuju Puncak dialihkan.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News