Tak Hanya Sita 563 Knalpot Brong dari Motor yang Melintas, Polresta Bogor Kota Razia Bengkel Balap

Penulis: Cahya Nugraha
Editor: Vini Rizki Amelia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

563 knalpot brong berhasil disita oleh jajaran Polresta Bogor Kota, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sebanyak 563 knalpot brong berhasil disita oleh jajaran Polresta Bogor Kota.

Penyitaan dilakukan Satlantas Polresta Bogor Kota dari berbagai merek yang merupakan hasil dari Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. 
Di halaman Mako Polresta Bogor Kota, semua knalpot sitaan tersebut ditunjukkan kepada awak media. 
"Satlantas Polresta dalam enam bulan terakhir melakukan penertiban terhadap knalpot brong. Setiap kami melaksanakan silaturahmi bersama masyarakat, masyarakat menyampaikan bahwa knlapot bising sangat mengganggu," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Bima Arya Sidak Ketersediaan Minyakita dan Memastikan Penjualan Sesuai Aturan

"Keluhan masyarakat, membuat Satlantas Polresta merespon keluhan masyarakat melakukan penertiban," sambungnya. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot brong, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca juga: Imam Budi Hartono Sebut Kota Depok Selangkah Lagi Mewakili Jabar di Program Pembangunan Daerah

"Tidak layak jalan karena tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan," ungkap Bismo. 
"Hingga hari ini kita sita knalpot brong yg dilakukan penetiban ada 563 kendaraan dan rencana kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan," sambungnya.
Tidak hanya pengendara yang kena operasi tersebut namun juga ada bengkel yang kerap disalahgunakan untuk memodifikasi motor balap liar yang jadi sasaran jajaran Polresta Bogor Kota. 

Baca juga: Nur Azizah Tamhid Ungkap Kunci Surga Saat Lepas Pejuang Kebersihan Depok ke Nimo Highland Bandung

"Tentunya juga ada bengkel malam yang buka 24 jam yang sering disalahgunakan untuk orang balap liar akan kita patroli dan memberikan pesan kamtibmas, agar supaya semua pengguna jalan menjadi baik," tutup Bismo. 
Di lokasi yang sama Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan operasi ini merupakan hasil dari pencopotan dan penyitaan di lapangan. 
"Pemeriksaan dan diberi tindakan kegiatan di lapangan, kita mengedepankan preemtif dan preventif, meminta kembali sesuai ketentuannya untuk knalpotnya," jelas Galih. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Membutuhkan Ribuan Pantarlih, Ini Tugasnya

"Ada beberapa knalpot yang diberikan ke kita, maka kita berikan surat pernyataan. Dia tidak lagi menggunakannya dan menyerahkan ke kepolisian, kita berikan surat pernyataan bahwa telah menyerahkan knalpot tersebut," tutup Galih. (M33)