"Untuk kode etiknya akan diserahkan ke satuan kerjanya," kata dia, kepada wartawan pada Rabu.
Ia menuturkan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme penyidikan," tuturnya.
"Terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum korban, menjadi dasar masukan kepada kami sebagai langkah transparansi. Namun demikian, tetap harus mendasari pada alat bukti yang ada," lanjut dia.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News