Kriminalitas

Bunuh Sopir Taksi Online-Coreng Citra Baik Densus 88, Bripda HS Terancam Dipecat

Penulis: Ramadhan LQ
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Densus 88

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri inisial Bripda HS, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Sanksi tersebut bakal diterimanya usai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.

 

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, sanksi itu bakal diberikan dalam waktu dekat.

 

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata dia, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

HS ternyata melakukan pembunuhan usai menjalani hukumannya berupa dipatsuskan dalam kasus lain.

 

Ia menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. Tak hanya itu, HS turut diberi teguran tertulis.

 

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ucapnya.

Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Dipecat dari Polri

Baca juga: Persib Berpotensi Menjauh dari Persija di Puncak Klasemen Liga 1, Asal Menang dari Bali United

Terkait pelanggaran kode etik yang terbaru ini, HS diserahkan ke satuan kerjanya.

 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

"Untuk kode etiknya akan diserahkan ke satuan kerjanya," kata dia, kepada wartawan pada Rabu.

 

Ia menuturkan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut.

 

"Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme penyidikan," tuturnya.

 

"Terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum korban, menjadi dasar masukan kepada kami sebagai langkah transparansi. Namun demikian, tetap harus mendasari pada alat bukti yang ada," lanjut dia.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News