"Pasal 330 ayat 2 dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas (tahun)," kata Komarudin.
Pihaknya kini masih mendalami lebih lanjut perihal pasal yang memungkinkan terdapat relevan perihal kasus tersebut.
Baca juga: Desa Rawakalong Peringati Hari Jadi ke-80 Tahun, Ini Harapan Kades Wardi Untuk Pembangunan
Baca juga: Wali Kota Depok Lakukan Revisi Perda Pemilik Mobil Tanpa Garasi
Namun, jajaran yang tengah mendalami informasi, kini perlu perlahan dan berhati-hati, yang dikhawatirkan apabila tergesasa-gesa menggali informasi ke MA, maka korban tidak akan memberikan sepenuhnya penjelasan.
"Sementara masih kami gunakan pasal tersebut karena harap dimaklumi korban usianya juga masih di bawah umur maka kita harus perlahan memahami kondisi korban, supaya nantinya tidak ada informasi yang masih ditutup, atau tidak disampaikan, jadinya kita masih perlu berhati-hati," ujarnya.
Kemungkinan yang akan terjadi, pasal tersebut rupanya juga akan bertambah atau berlapis, mengingat jajaran penyidik masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
"Selain itu, ada kemungkinan juga pasal akan bertambah, dan kita juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit," lugasnya.
Kini, MA masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Proses pemeriksaan kesehatan tersebut sudah dijalani MA sejak Selasa (3/1) dinihari, di ruang instalasi gawat darurat, dengan agenda proses visum.