Terpisah, pimpinan Pansus Raperda Pinjol Angga Alan Surawijaya mengungkapkan ada banyak masukan dari masyarakat dalam RDP beberapa waktu lalu.
Baca juga: DPRD Gelar RDP, Kota Bogor Bakal Punya Perda Soal Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sunda
Baca juga: Nur Azizah Tamhid Terima Kunjungan Pendeta dan Jajaran Pengurus Gereja ONKP
"Masukan masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya pinjol, bank keliling dan sebagainya. Praktek ini meresahkan masyarakat serta sebagian besar meminta menertibkan lembaga-lembaga ini," ujarnya.
Dia memastikan aduan dan masukan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kita akan tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor. Kita akan bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor," jelas Angga.
Angga juga memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat.
"Nantinya ada batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol," jelasnya.
Menurut dia, saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan pinjol, bank keliling dan sebagainya.
"Kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling dilapangan," papar Angga.