Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.
Eva mengingatkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Di mana calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
"Sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua," kata Eva.
Eva mengingatkan apabila terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Lebih lanjut, Eva merinci persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),