"Gugatan ini sudah diperiksa dan diputus Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Sdr. Sayuti tidak dapat diterima dan perkara tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)," tuturnya.
Dwi menambahkan semua bukti-bukti yang diuraikan di atas dan juga dalil-dalil gugatan Ahli Waris Bolot bin Jisan telah telah diuji secara materiil oleh Majelis Hakim pada persidangan di beberapa pengadilan dan terakhir di Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2022.
"Kebenaran dari kepemilikan atas tanah tersebut adalah sah milik Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC) sudah tidak dapat terbantahkan lagi kebenarannya secara Hukum," tandas Dwi.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News