Keempat, Sertipikat Nomor: 01122, seluas 300 M2 (Tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Siswa SDN Pondok Cina 1 Sementara Menumpang Sekolah, Belajar Pagi dan Siang
Baca juga: Sempat Kecewa, Ahmad Dhani Ngaku Lega Konser Dewa 19 di JIS Ditunda, Ini Alasannya?
Selain 4 sertifikat, lanjut Dwi, kepemilikan YPKC atas lahan tersebut diperkuat dengan Putusan-Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016, tertanggal 21 Desember 2016.
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUN-BDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
3. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022.
"Pihak Penggugat/Pembanding yakni Ahli Waris Bolot Bin Jisan tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan," jelas Dwi.
Dalam Surat Keterangan Status Perkara No.W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok, tidak ada upaya hukum kasasi sehingga dinyatakan telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Menurut Dwi, perkara dengan Register No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, di Pengadilan Negeri Depok tertanggal 13 April 2022 merupakan Gugatan yang diajukan oleh Sdr. Sayuti (Ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi) terhadap Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC).