Kriminalitas

Tak Ada Upacara Khusus, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Statusnya Warga Sipil Saat Ini

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya, SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden? Nggak," kata Dedi.

 

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.

 

Ia menegaskan, proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH tersebut tak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Ferdy Sambo.

 

"Yang jelas, proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH-kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi, tidak akan mengubah subtansi, hanya proses administrasi saja," katanya.

 

Surat keputusan PTDH, ujar Dedi, diberikan secara langsung ke Ferdy Sambo, tidak melalui kuasa hukumnya.

 

"FS, setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata dia.