Kriminalitas

Tak Ada Upacara Khusus, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Statusnya Warga Sipil Saat Ini

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo secara resmi sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

 

Sambo tidak lagi menjadi bagian dari Polri usai surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit.

Adapun Polri telah menerima Keputusan Presiden atau Kepres soal pemecatan Sambo dari Korps Bhayangkara.

 

"Kami barusan sudah mendapat informasi, keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres (Sekretariat Militer Presiden), tadi kami sudah dihubungi, sudah dikeluarkan," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo sudah diserahkan ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

 

"Sudah (diserahkan)," kata Dedi, kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Kabar Gembira, Catherine Wilson Akan Dinikahi Idham Mase Hari Ini

Baca juga: VIDEO : Jakmania Geruduk Markas Persija Jakarta Beri Dukungan Kalahkan Persib Bandung

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan untuk perkembangan nantinya akan disampaikan lebih lanjut.

 

"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," katanya.

 

Polri sebelumnya kembali menegaskan tidak ada seremoni terkait pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

 

Untuk diketahui, petikan surat keputusan PTDH terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diserahkan pada Jumat (23/9/2022) kemarin.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.

 

Sehingga tidak perlu upacara pencopotan pangkat serta atribut lainnya.

 

"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut, substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (24/9/2022).

 

Dedi mengatakan, pemberhentian Ferdy Sambo diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri kepada Kapolri. Setelah itu, diteruskan ke Sekretaris Militer atau Sekmil.

 

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya, SDM juga on proses. Prosesnya teman-teman biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden? Nggak," kata Dedi.

 

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.

 

Ia menegaskan, proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH tersebut tak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Ferdy Sambo.

 

"Yang jelas, proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH-kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi, tidak akan mengubah subtansi, hanya proses administrasi saja," katanya.

 

Surat keputusan PTDH, ujar Dedi, diberikan secara langsung ke Ferdy Sambo, tidak melalui kuasa hukumnya.

 

"FS, setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata dia.