Kabar Artis

Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID telah diberikan tuntutan dua tahun penjara, terkait dengan kasusnya dengan pegiat sosial Adam Deni.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID telah diberikan tuntutan dua tahun penjara, terkait dengan kasusnya dengan pegiat sosial Adam Deni.

Suami Nora Alexandra diwakili penasehat hukum, Pilipus Tarigan, menilai tuntutan jaksa penuntut umum tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

"Bahwa tadi sudah dituntut 2 tahun. Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya tuntutan itu hak jaksa memang tapi sungguh kami kaget," ucap Philipus Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Jumat (18/2/2022).

Perasaan kagetnya itu dikarenakan selama perjalanan persidangan sebelumnya, banyak keterangan saksi-saksi yang seharusnya bisa dipertimbangkan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni

Pihaknya menegaskan bahwa Adam Deni sebagai korban punya motif telah melakukan pemerasan.

"Karena (Tuntutan) sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi, ada saksi dr tirta, bagaimana memposisikan adam sebagi korban yang punya motif melalukan pemerasan," kata kuasa hukum Jerinx menjelaskan.

Sehingga pihak Jerinx siap ajukan pledoi usai dituntut jaksa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider dua bulan penjara.

Kendati demikian, pihak Jerinx akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada Jumat 18 Februari 2022 Ini

"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx menegaskan.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

Baca juga: Jerinx SID dan Nora Alexandra Sempat Punya Rencana Memiliki Bayi Tabung, Kenapa Gagal?

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara. 

Baca juga: Jerinx SID Minta Polisi Segera Rilis Foto Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Agar Fair

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)


Foto : Foto Jerinx , Jumat (18/2/2022), (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)