TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Momen mendebarkan dialami oleh Sri Handayani.
Ibu rumah tangga itu mengaku sempat terpelanting usai ditabrak dua pengedar narkoba yang dikejar polisi di Jalan Puspiptek Raya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan Ibu Sri ketika menghadiri rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).
Sri menceritakan, awalnya ia tengah naik motor di Jalan Puspiptek Raya.
Namun, tiba-tiba ia ditabrak dari belakang oleh mobil Honda Jazz berwarna abu-abu yang dikendarai pelaku.
"Saya terpelanting, tapi alhamdulilah hanya memar-memar saja," ujar Sri.
Baca juga: Mirip Film Laga, Polisi Nyamar, Kejar-kejaran hingga Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Pamulang
Baca juga: Bukan Enam Kasus, Wali Kota Depok Klarifikasi Jumlah Warga Terpapar Omicron Hanya Ada Empat Kasus
Saat terduduk di jalanan, Sri baru melihat ada penembakan terhadap mobil yang menabraknya.
Awalnya Sri tidak tahu alasan penembakan tersebut.
Hingga akhirnya ia mendengar dari warga bahwa yang menabraknya ialah pengedar narkoba yang melarikan diri dari kejaran polisi.
Mirip Film Laga, Polisi Nyamar, Kejar-kejaran hingga Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Pamulang
Layaknya film laga, aksi penangkapan pengedar narkoba dilakukan anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli sabu terlibat kejar-kejaran dengan mengendarai mobil denbgan para pengedar narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
Seorang tersangka berinisial HM pun tewas dalam baku tembak di Jalan Puspiptek Raya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan awalnya pihak Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan undercover buy Selasa (4/1/2022) sekira pukul 15.45 WIB tepatnya di pertigaan Jalan Raya Gapura Permata Pamulang, Setu, Tangerang Selatan.
Baca juga: Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Suami, Velline Chu Akui Nyabu untuk Lupakan Trauma KDRT
Baca juga: Bukan Enam Kasus, Wali Kota Depok Klarifikasi Jumlah Warga Terpapar Omicron Hanya Ada Empat Kasus
Para tersangka kemudian menyerahkan narkoba lewat kaca mobil Honda Jazz berwarna abu-abu yang mereka kendarai untuk transaksi narkoba.
Diduga, sabu yang dikamuflase dengan bungkus teh cina yang diserahkan para pelaku inisial HM dan UA (26) memiliki berat 1 kilogram (kg).
Dari hal tersebut, penyidik melakukan pembuntutan terhadap mobil Honda Jazz yang dikendarai kedua pelaku.
"Namun mobil tersebut melarikan diri dan dalam pelarian ini membahayakan pengemudi jalan lain," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Kejar-kejaran antara mobil polisi dan pengedar tak terelakan.
Bahkan mobil para pelaku sempat menabrak sepeda motor atas nama Sri Handayani dan dua mobil warga lainnya yang melintas di Jalan Puspiptek Raya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Polisi sudah mengimbau agar para tersangka berhenti dan menyerahkan diri.
Namun hal itu diabaikan oleh kedua tersangka.
Hingga pada akhirnya tembakan ke udara sebanyak tiga kali dilepaskan oleh polisi.
"Tembakan tiga kali ke udara juga tak dihiraukan pelaku. Karena dianggap membahayakan keselamatan pengendara lain maka tindakan tegas terukur kami lakukan terhadap kedua pelaku," jelas Zulpan.
Dari tembakan tersebut, satu timah panas bersarang di kaki kanan UA dan satu timah panas bersarang di dada HM.
Timah panas yang bersarang di dada HM membuat tersangka meregang nyawa saat dilarikan ke rumah sakit.
Akibat insiden kejar-kejaran terhadap pengedar narkoba itu, dua mobil warga dan satu unit sepeda motor rusak.
Dari mobil kedua pelaku, polisi juga mendapatkan empat paket narkoba yang dibungkus dengan teh cina.
Total narkoba jenis sabu yang diamankan ialah 4 kilogram dari mobil para pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.